Rabu, 30 April 2008

PERNYATAAN SIKAP HARDIKNAS

FRONT PERJUANGAN RAKYAT MENGGUGAT


LBH Makassar, WALHI Sul-sel, PERAK Institut, YTMI, FIP-ORNOP, Jurnal Celebes, Aman-SS, BLPM, LAPAR, CJI, Esensi, Kupas, YLBHM, FPMP, LKPMP, KPI, SP-Angin Mamiri, AJI Makassar, PBHI-Sulsel, ABM, ASPEK LIMA, FSPBI, FAM-UH, KUMAN-UMI,
LePPAS-Indonesia, KPRM, PETANI NELAYAN KATALLASANG MARISO, FMN Makassar, PERKASI, BEM UNM, KASBI-Sulsel, UKPM CAKA, FORMAKS, KONTINUN, FPPI, FOSIS UMI, GENGSTER, CT.Community, UP-Link, HMI. Kom. Syari’ah dan Hukum, HMI Kom. Fak. Adab, BEM SYARI’AH, YAKIND, ESEL, LEPAS, APTL, SP. Hotel Quality, SBSI, Sahabat Walhi, IPMIL UNM, MALCOM STMIK DP.

Sekretariat Bersama : Jl. Macan No. 47 Telp.0411-871757 Makassar

PERNYATAAN SIKAP

PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL

“TOLAK BHP, HENTIKAN PUNGUTAN LIAR DAN TINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN SERTA SEJAHTERAHKAN GURU DAN DOSEN”

Pasal 31 UUD 1945 secara tegas memerintahkan kepada penyelenggara Negara Republik Indonesia, bahwa : Setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan pemerintah wajib membiayai, tegasnya pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan, memakmurkan, menciptakan rasa aman, menjamin persamaan hak di depan hokum, menegakkan serta memenuhi hak asasi warga Negara Indonesia.

Lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional khususnya pasal 53, adalah sebuah indikator bahwa pemerintah sudah berusaha lari dari kewajiban sebagaimana di atur dalam pasal 31 ayat 1 dan 2.

Sebagai salah saru faktor yang menjadi penentu utama bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan nasional kita, tidak lain adalah faktor alokasi anggaran di bidang pendidikan. Ketentuan mengenai anggaran penddikan telah di amanatkan secara langsung oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dalam pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara, serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Bahkan terhadap pengalokasian anggaran pendidikan tersebut telah di tegaskan kembali pada pasal 49 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang berbunyi “ dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan di alokasikan minimal 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)”.

Dalam hal ini ketentuan tersebut berarti telah menggariskan bahwa anggaran 20 % harus benar-benar murni dari luar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan lainnya. Akan tetapi semenjak UU Sisdiknas tersebut di syahkan pada tanggal 8 juni 2003, realitas yang terjadi di lapangan justru berkata lain. Penyusunan dan pengalokasian anggaran pendidikan baik di tingkat pusat maupun di daerah, ternyata tidak sejalan dengan apa yang telah di amanatkan oleh UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Oleh karena itu, beberapa warga Negara yang merasa hak konstitusinya di rugikan, mengajukan permohonan kepada mahkamah konstitusi untuk melakukan Judicial Review UU Sisdiknas dan APBN terhadap UUD Negara RI tahun 1945.

Pemenuhan hak atas pendidikan selain hal tersebut di atas, di dalam dunia pendidikan juga terkesan ada mafia pendidikan. Terdapat pungutan liar dengan alas an tertentu, setiap ketidaklulusan peserta didik selalu di alamatkan kepada kesalahan siswa atau mahasiswa yang kurang belajar. Negara tidak mengkaji kegagalan Negara dalam menerapkan sistem atau metode penyampaian seorang guru atau dosen kepada peserta didik.

Oleh karena itu kami dari Front Perjuangan Rakyat Menggugat mendesak, sebagai berikut :

  1. Menolak BHP dan pungutan liar di seluruh satuan pendidikan.
  2. Mencabut segala bentuk regulasi yang meliberalisasikan sektor pendidikan (PSB).
  3. Menaikkan kesejahteraan guru dan dosen.
  4. Realisasikan anggaran pendidikan 20 % sesuai UUD 1945 dan hentikan pemotongan subsidi pendidikan.
  5. Realisasikan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.
  6. Sediakan lapangan pekerjaan yang layak dan memadai bagi lulusan sekolah dan perguruan tinggi.
  7. Hentikan segala bentuk represifitas di sektor pendidikan.
  8. Menolak PP No. 2 Tahun 2008 tentang penjualan hutan.
  9. Menolak UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
  10. Menolak tenaga kontrak, outsorching dan PHK sepihak.
  11. Menolak RPP pesangon dan amandemen UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
  12. Menolak penggusuran PKL dan tanah rakyat.
  13. Menolak harga kenaikan harga Sembako dan harga BBM.

Demikian pernyataan sikap kami dan apabila hal tersebut tidak segera di tindak lanjuti, maka kami akan terus menerus melawan dan melakukan aksi besar-besaran.

Makassar, 2 Mei 2008

Tertanda :

FRONT PERJUANGAN RAKYAT MENGGUGAT

Sabtu, 12 April 2008

PROFIL LePPAS-INDONESIA

Makna Filosofis Logo
Burung merpati melambangkan kebebasan dalam melakukan kreatifitas yang inofatif, yang mencoba untuk memberikan pencerdasan terhadap anak bangsa. Burung merpati ini, menggunakan bulu sayapnya untuk memberikan simbol (baca: tulisan), bahwa ada bahasa hati yang ingin di maknai dan di pelajari oleh seluruh umat manusia. Tulisan di atasnya "Lembaga Pemerhati Pendidikan Anak Bangsa" di tulis melingkar dan ujungnya ketemu di bumi, memberikan arti bahwa LePPAS berusaha untuk membumikan nilai dan prinsip yang selama ini melangit. Tak ada tanda yang mengikat burung merpati untuk terbang bebas. Dapat kita lihat dengan tidak adanya garis yang melingkar, yang bisa membuat burung merpati tidak bebas dalam melakukan gerak menjadi lebih baik
Sejarah Pembentukan
Lembaga pemerhati pendidikan anak bangsa adalah sebuah lembaga nirlaba . Khitah perjuangannya di arahkan pada pendidikan. Lembaga ini lahir sebagai komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan upaya menguatkan demokrasi sekaligus sebagai anti tesa dan sintesa terhadap realitas institusi pendidikan yang semakin tidak humanis, pro-pasar dan diskriminatif. Lembaga Pemerhati Pendidikan Anak Bangsa (LEPPAS) di dirikan pada hari Rabu tanggal 2 mei 2007 di makassar oleh sekelompok anak muda (mahasiswa( yang memiliki harapan dan gagasan yang sama terhadap pendidikan indonesia, suatu hari yang di peringati sebagai hari pendidikan nasional. Kemudian dalam perjalanan selanjutnya penguatan kelembagaan Leppas tidak lepas dari upaya untuk melibatkan seluruh pihak yang mempunyai ide dan gagasan tentang pendidikan baik secara nilai, prinsip dan prakteknya.
Latar Belakang
Gambaran dunia mengisaratkan dunia tanpa batas, Pengaruhnya pun merambah sampai perubahan besar-besaran terhadap sistem dan tatanan sosial yang ada khususnya bagi indonesia. Pendidikan menjadi kebutuhan setiap orang, di sisi lain pendidikan indonesia mengalami kesenjangan seperti : pendidikan menjadi ruang yang semakin komersil, sulit di jangkau masyarakat bawah, institusi pendidikan tidak produktif.
Pendidikan jauh dari prinsip ilmiah, murah dan demokratis. Pendidikan di sini di maknai sebagai upaya penguatan masyarakat sipil dengan cara membuka dan menciptakan ruang pembelajaran tersebut di harapkan mampu menjadikan struktur masyarakat sipil lebih sehat dan tangguh. Dalam prosesnya masyarakat sebagai subject bukan selalunya menjadi object. Ruang pembelajaran di ciptakan melalui program partisipatif dan advokasi yang terencana, terukur dan senantiasa di monitoring pada setiap tahapan prosesnya.
VISI

MENCERDASKAN KEHIDUPAN ANAK BANGSA MELALUI PENGUATAN DEMOKRASI UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN RAKYAT.

MISI

A. Menderdaskan kehidupan anak bangsa
Peningkatan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
Peningkatan Kualitas Pendidikan dan
Penguatan Kualitas anak bangsa
B. Penguatan Demokrasi
Penguatan Kelembagaan demokrasi
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
C. Kesejahteraan Rakyat
Peningkatan kualitas Kesehatan Masyarakat
Pengembangan Aktivitas Ekonomi Lokal

E-mail
leppas_indonesia@yahoo.com

Blog
leppasindon.blogspot.com

PROGRAM KERJA

A. Jangka Menengah
1. Pemetaan Partisipatif untuk melahirkan peta social wilayah kerja Lembaga
2. Peningkatan akses masyarakat terhadap sumber-sumber permodalan
3. Peningkatan akses masyarakat terhadap berbagai informasi dan pengetahuan
4. Penanggulangan kemiskinan
5. Pengurangan Pengangguran
6. Menciptakan akses bagi masyarakat dalam hal pendidikan luar sekolah

B. Jangka Menengah
1. Pemetaan Partisipatif untuk melahirkan peta social wilayah kerja Lembaga
2. Peningkatan akses masyarakat terhadap sumber-sumber permodalan
3. Peningkatan akses masyarakat terhadap berbagai informasi dan pengetahuan
4. Penanggulangan kemiskinan
5. Pengurangan Pengangguran
6. Menciptakan akses bagi masyarakat dalam hal pendidikan luar sekolah

C. Jangka Panjang
1. Penguatan Sumber Daya Ekonomi Masyarakat Desa (Terpinggirkan)
2. Penguatan Kelembagaan Masyarakat
3. Penguatan Sumber Daya Manusia (Terutama untuk Generasi yang akan datang)
4. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
5. Pendidikan dan Pelatihan
6. Pendidikan peningkatan kapasistas SDM
7. Pendidikan dan Pelatihan membangun kecerdasan
8. Pendidikan dan Pelatihan penanggulangan bencana
9. Pendidikan dan Pelatihan anti korupsi
10.Pendidikan dan Pelatihan lingkungan berkelanjutan
11.Pendidikan dan Pelatihan Demokrasi
12.Pendidikan dan Pelatihan Fasilitator
13.Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan masyarakat
14.Pendidikan dan Pelatihan emansipasi
15.Pendidikan Pemberdayaan masyarakat
16.Pendidikan dan Pelatihan advokasi dan aksi
17.Pendidikan dan Pelatihan menyusun renstra
18.Pendidikan dan Pelatihan Hak Asasi Manusia

Advokasi
Buta aksara
Kebijakan Menindas
Kemiskinan
Kebodohan
Pelanggaran HAM

Media informasi
Perpustakaan terbuka
Perpustakaan UU
Situs internet pendidikan dan pelatihan

Dewan penasehat :

Prof. Dr. Anwar Arifin
Prof. Dr. Aris Munandar
A. Pattabai pabokori

Dewan Pakar :

Drs. Alwi Rahman
Iqbal Parewangi
Dr. Sabri A. R

Dewan Pengurus Harian :

Direktur eksekutif : Mustari M. Bintang
Sekretaris : Syahrul Ramadhan
Direktur Keuangan : Muttahara
Direktur Data dan Informasi : Hapsa Marala
Direktur Kajian Strategis Pemb. : Muh. Amir
Direktur : Muh. Mu’min F
Direktur Advokasi dan Aksi : Abd. Rahman
Direktur Jaringan Stakeholder : Syahnudin