Rabu, 30 April 2008

PERNYATAAN SIKAP HARDIKNAS

FRONT PERJUANGAN RAKYAT MENGGUGAT


LBH Makassar, WALHI Sul-sel, PERAK Institut, YTMI, FIP-ORNOP, Jurnal Celebes, Aman-SS, BLPM, LAPAR, CJI, Esensi, Kupas, YLBHM, FPMP, LKPMP, KPI, SP-Angin Mamiri, AJI Makassar, PBHI-Sulsel, ABM, ASPEK LIMA, FSPBI, FAM-UH, KUMAN-UMI,
LePPAS-Indonesia, KPRM, PETANI NELAYAN KATALLASANG MARISO, FMN Makassar, PERKASI, BEM UNM, KASBI-Sulsel, UKPM CAKA, FORMAKS, KONTINUN, FPPI, FOSIS UMI, GENGSTER, CT.Community, UP-Link, HMI. Kom. Syari’ah dan Hukum, HMI Kom. Fak. Adab, BEM SYARI’AH, YAKIND, ESEL, LEPAS, APTL, SP. Hotel Quality, SBSI, Sahabat Walhi, IPMIL UNM, MALCOM STMIK DP.

Sekretariat Bersama : Jl. Macan No. 47 Telp.0411-871757 Makassar

PERNYATAAN SIKAP

PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL

“TOLAK BHP, HENTIKAN PUNGUTAN LIAR DAN TINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN SERTA SEJAHTERAHKAN GURU DAN DOSEN”

Pasal 31 UUD 1945 secara tegas memerintahkan kepada penyelenggara Negara Republik Indonesia, bahwa : Setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan pemerintah wajib membiayai, tegasnya pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan, memakmurkan, menciptakan rasa aman, menjamin persamaan hak di depan hokum, menegakkan serta memenuhi hak asasi warga Negara Indonesia.

Lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional khususnya pasal 53, adalah sebuah indikator bahwa pemerintah sudah berusaha lari dari kewajiban sebagaimana di atur dalam pasal 31 ayat 1 dan 2.

Sebagai salah saru faktor yang menjadi penentu utama bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan nasional kita, tidak lain adalah faktor alokasi anggaran di bidang pendidikan. Ketentuan mengenai anggaran penddikan telah di amanatkan secara langsung oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dalam pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara, serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Bahkan terhadap pengalokasian anggaran pendidikan tersebut telah di tegaskan kembali pada pasal 49 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang berbunyi “ dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan di alokasikan minimal 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)”.

Dalam hal ini ketentuan tersebut berarti telah menggariskan bahwa anggaran 20 % harus benar-benar murni dari luar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan lainnya. Akan tetapi semenjak UU Sisdiknas tersebut di syahkan pada tanggal 8 juni 2003, realitas yang terjadi di lapangan justru berkata lain. Penyusunan dan pengalokasian anggaran pendidikan baik di tingkat pusat maupun di daerah, ternyata tidak sejalan dengan apa yang telah di amanatkan oleh UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Oleh karena itu, beberapa warga Negara yang merasa hak konstitusinya di rugikan, mengajukan permohonan kepada mahkamah konstitusi untuk melakukan Judicial Review UU Sisdiknas dan APBN terhadap UUD Negara RI tahun 1945.

Pemenuhan hak atas pendidikan selain hal tersebut di atas, di dalam dunia pendidikan juga terkesan ada mafia pendidikan. Terdapat pungutan liar dengan alas an tertentu, setiap ketidaklulusan peserta didik selalu di alamatkan kepada kesalahan siswa atau mahasiswa yang kurang belajar. Negara tidak mengkaji kegagalan Negara dalam menerapkan sistem atau metode penyampaian seorang guru atau dosen kepada peserta didik.

Oleh karena itu kami dari Front Perjuangan Rakyat Menggugat mendesak, sebagai berikut :

  1. Menolak BHP dan pungutan liar di seluruh satuan pendidikan.
  2. Mencabut segala bentuk regulasi yang meliberalisasikan sektor pendidikan (PSB).
  3. Menaikkan kesejahteraan guru dan dosen.
  4. Realisasikan anggaran pendidikan 20 % sesuai UUD 1945 dan hentikan pemotongan subsidi pendidikan.
  5. Realisasikan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.
  6. Sediakan lapangan pekerjaan yang layak dan memadai bagi lulusan sekolah dan perguruan tinggi.
  7. Hentikan segala bentuk represifitas di sektor pendidikan.
  8. Menolak PP No. 2 Tahun 2008 tentang penjualan hutan.
  9. Menolak UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
  10. Menolak tenaga kontrak, outsorching dan PHK sepihak.
  11. Menolak RPP pesangon dan amandemen UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
  12. Menolak penggusuran PKL dan tanah rakyat.
  13. Menolak harga kenaikan harga Sembako dan harga BBM.

Demikian pernyataan sikap kami dan apabila hal tersebut tidak segera di tindak lanjuti, maka kami akan terus menerus melawan dan melakukan aksi besar-besaran.

Makassar, 2 Mei 2008

Tertanda :

FRONT PERJUANGAN RAKYAT MENGGUGAT

Tidak ada komentar: